Nunukan-Bertempat dijalan Sultan hasanudin Dusun Lalesalo Rt.03 Desa seberang kecamatan Sebatik utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara telah dilaksanakan penangkapan terhadap 2 orang yang mebawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4.05 Gram oleh Personil Pos Aji Kuning, Rabu (31/08/2022) sore
Kejadian berawal dari Danpos Aji Kuning Serka Yulius C.I mendapatkan informasi dari warga adanya kegiatan ilegal dengan ciri-ciri menggunakan motor Jupiter warna hitam dengan pengendara menggunakan baju hitam, masker putih dengan menggunakan topi, yang belakang dengan ciri-ciri menggunakan baju warna abu-abu kurus berkumis kulit putih membawa barang keluar dari bagusung
Kemudian Danpos Aji Kuning Serka Yulius C.I melaporkan kepada DanSSK 1 Lettu Inf Advin Apriko H selanjutnya DanSSK 1 memerintahkan untuk menghadang di jalan utama, dan kemudian DanSSK 1 menghubungi satgas SGI, unit Intel Kodim dan Intel marinir untuk menghadang di jalan utama, Saat sampai di jalan utama motor dengan ciri-ciri tersebut melaju dengan kencang dan langsung dikejar oleh DanSSK 1 beserta anggotanya menggunakan mobil, pengejaran sampai RT 3 desa seberang dan bertemu dengan satgas SGI unit Intel Kodim dan Intel marinir yang berada di jalan utama,
Selanjutnya motor tersebut berhenti dan melempar bungkusan yang dicurigai narkoba, kemudian langsung dilaksanakan pencarian barang bungkusan tersebut yang dibuang oleh saudara FS yang ditemukan di semak-semak, setelah dilakukan introgasi kepada saudara RG dan mengakui membuang bungkusannya di semak-semak, personil melanjutkan pencarian disemak-semak dan ditemukan lagi bungkusan berwarna putih
Barang bukti yang ditemukan berisi a. 2 bungkus Sabu seberat 4.05 Gram b. 1 buah Hp c. Uang sebesar Rp.50.000 d. Buku panduan kendaraan bermotor. e. Buku Rekening BRI a.n. Muhammad Adrian Saputra Anak dari saudara. RG f. 1 Unit Motor Jupiter Z Nopol KU 3032 XG
Baca juga:
Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61
|
Kemudian kedua tersangka diamankan ke pos koki Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung jalan kampung rambutan RT 6 desa aji kuning kecamatan Sebatik tengah, selanjutnya kedua tersangka dibawa oleh Praka Fajar dan Praka Sunadi ke Kotis Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung di nunukan untuk diserahkan kepolres Nunukan.
Dansatgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han, melalui Wadan Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Kapten Inf M. Sandi Helly Wijaya mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat adanya motor yang keluar masuk menuju begusung.
Tetap dilaksanakan kordinasi bersama antar Satgas sehingga dalam melaksanakan tugas dapat bersama-sama bersinergi, keberhasilan satuan TNI AD tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Pasalnya, tak sedikit informasi diterima dari masyarakat atas adanya penyelundupan tersebut. “Ini menjadi bukti, kuatnya sinergitas TNI AD dengan masyarakat dan komponen bangsa lainnya, dalam mewujudkan stabilitas keamanan di wilayah Indonesia, ”Tutup Dansatgas(Penyon621/Mtg)